Blog ini adalah hanya blog Pribadi & informasi. Tidak ada kaitannya SECARA ORGANISATORIS dengan Komunitas FKIW AL UKHUWAH Wonogiri

Jasa Advokat / Pengacara

PROFIL KAMI

KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang - piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain.
KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Dan khususnya Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
KANTOR KAMI
Kantor Advokat / Penasehat Hukum
KASIMUN, SH & REKAN
Alamat : Brangkalan, Desa Jaten, Kec. Selogiri, Wonogiri
Hp.  0812 262 99990 
PELAYANAN JASA HUKUM KAMI
A. LAYANAN LITIGASI
Pelayanan Litigasi adalah salah satu teknik / proses penanganan perkara atau kasus hukum yang dilakukan melalui jalur / proses pengadilan untuk menyelesaikannya. Sebagai advokat / pengacara, KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN memberikan pelayanan litigasi ( proses penyelesaian perkara melalui jalur Pengadilan ) untuk bidang atau kasus-kasus diantaranya sebagai berikut : 
Sebagai advokat / pengacara, KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN, menangani juga perkara-perkara perkara pidana pada umumnya. Adapun perkara - perkara pidana yang dapatkami tangani, diantaranya sebagai berikut :
Perkara Pidana / Kriminal

Penipuan
Penculikan
Penggelapan Biasa
Penghinaan
Penggelapan dalam Jabatan / Pekerjaan
Perusakan thd barang orang lain
Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan
Pemakai Narkotika dan Psikotropika
Pemerasan dgn Ancaman Pembukaan Aib
Penyalahgunaan Narkoba lainnya
Perbuatan tidak menyenangkan
Perkosaaan
Pelanggaran Kesusilaan / Pencabulan
Penganiayaan
Perzinahan
Pembunuhan
Melarikan Gadis di bawah umur
Pencemaran Nama Baik
Pencurian
Memasuki Rumah / Pekarangan tanpa izin
Penadahan
Dugaan Penggelapan Uang Negara
Dugaan Mark Up Anggaran
Kasus Korupsi lainnya
Dugaan Penyuapan / Gratifikasi
dan lain-lain
Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana seperti tersebut diatas, baik sebagai saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum dari kantor kami, atau jika ingin berkonsultasi terlebih dahulu lewat telepon / Handphone, silahkan Hubungi kami.






Perkara Perdata Umum

Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan lain sebagainya ).
Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, KANTOR ADVOKAT KASIMUN, SH & REKAN juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri. Adapun perkara-perkara perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :

Hutang Piutang
Sewa Menyewa Rumah, Ruko.
Sengketa Jual Beli
Sengketa Rumah Susun & Apartemen
Pinjam - Meminjam
Gugatan Ganti Rugi
Gugatan Wanprestasi
Gugatan Pencemaran Nama Baik
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
dan lain - lain

Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus perdata seperti tersebut diatas, baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum, atau jika ingin berkonsultasi lewat telepon / Handphone, silahkan Hubungi kami
Penanganan Kasus Perkawinan & Perceraian

Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian, perkawinan ataupun ada masalah keluarga seperti Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT). Berikut ini beberapa macam kasus perceraian, perkawinan dan KDRT yang kami tangani diantaranya sebagai berikut :

Perceraian bagi Agama Islam dan Poligami
Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah)
Perceraian bagi Non Muslim
Perkawinan Indonesia - Asing
Perceraian bagi PNS
Sengketa Perkawinan
Perceraian bagi TNI / POLRI
KDRT oleh Suami atau Isteri
Pembagian Harta Bersama / Gonogini
KDRT oleh Orang tua terhadap Anak
Gugat Penguasaan Anak
KDRT oleh Anak terhadap orang tua
Dispensasi Nikah Muda
dan lain-lain

Bagi Anda yang mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga ( KDRT) seperti di atas, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum. Atau untuk konsultasi terlebih dahulu melalui Telephone / Handphone, silahkanHubungi kami.
Penanganan Adopsi Anak

Kami melayani penanganan perkara dalam bidang Pengangkatan Anak (Adopsi Anak). Di Indonesia mengenai pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut yang dimaksud dengan Pengangkatan Anak (Adopsi) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang
bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat, dalam hal ini juga termasuk anak temuan.
Syarat dan ketentuan terhadap anak yang dapat diangkat adalah :
  • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, namun prioritas utama adalah anak yang belum berusia 6 tahun;
  • Anak yang merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  • Anak yang berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  • Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan bagi orang tua angkat, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
    tahun;
  • beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  • berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  • berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  • tidak merupakan pasangan sejenis;
  • tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  • dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  • memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  • membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  • telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin
    pengasuhan diberikan; dan
  • memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial. 
B. LAYANAN NON-LITIGASI

Nonlitigasi adalah teknik atau proses penanganan atau penyelesaian perkara / kasus hukum secara negosiasi diluar jalur pengadilan. Sebagai Kantor Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum, KASIMUN, SH & REKAN memberikan pelayanan jasa penanganan perkara atau kasus hukum secara non litigasi, diantaranya dlm bidang-bidang sebagai berikut :

Mediasi dan Negosiasi penyelesaian perkara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Pengurusan Perizinan Usaha
Pendirian Perusahaan dan/atau Cabang Perusahaan
Pengurusan Ketenagakerjaan dlm Perusahaan
Merger & Konsolidasi / Penggabungan Perusahaan
Akuisisi / Pembelian & Penjualan Perusahaan
Perubahan Pemegang Saham & Anggaran Dasar Perusahaan
Penambahan & Pengurangan Modal Perusahaan
Dan lain-lain

Jika Anda sedang mengalami salah satu permasalahan hukum diatas, silahkan hubungi kami.

C. LAYANAN KONTRAK / PERJANJIAN

Kami dapat membantu klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak – kontrak serta dokumen hukum lain yang diperlukan, baik oleh klien selaku pribadi atau untuk atas nama perusahaan. Kami dapat membantu klien dalam pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak – kontrak sebagai berikut :

Perjanjian Kerjasama Usaha
Perjanjian Jual beli tanah & rumah
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian Hutang & Penjaminanya
Perjanjian Perdamaian
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Perjanjian Tukar Menukar
Perjanjian pinjam – meminjam
Perjanjian Hibah
Perjanjian penitipan barang
Perjanjian pinjam pakai
Dan lain-lain

Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.



BIAYA PENGGUNAAN JASA KAMI ADALAH SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN ATAU KESEPAKATAN BERSAMA.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus