Blog ini adalah hanya blog Pribadi & informasi. Tidak ada kaitannya SECARA ORGANISATORIS dengan Komunitas FKIW AL UKHUWAH Wonogiri

Kamis, 16 Mei 2013

Akte Kelahiran yang telat lebih 1 tahun perlu sidang atau tidak ?

WONOGIRI-Aturan baru soal pembuatan akte kelahiran yang dikeluarkan Mahmakah Agung (MA), berpotensi membingungkan warga. Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2013 itu disebutkan, pembuatan akte lebih dari setahun setelah kelahiran, tak perlu lagi melalui sidang penetapan di pengadilan.
Padahal di sisi lain, undang-undang (UU) yang dipakai hingga saat ini belum direvisi, sehingga masih tetap dinyatakan harus mencari penetapan dari pengadilan.
“Yang menjadi soal, bagaimana kalau ada warga yang mendesak misalnya akan menikah, baru mau cari akte kelahiran? Apa menikah akan ditunda menunggu ada surat resmi dari pusat bagaimana tindak lanjutnya? Surat edaran dari MA itu bertolak belakang dengan Pasal 32 Ayat 2 UU 23 Tahun 2006. Di UU itu warga yang telat cari akta kelahiran harus dengan penetapan pengadilan, sedangkan surat edaran MA tidak boleh lagi,” terang Ngadiyono, anggota Komisi A DPRD Wonogiri, Sabtu (4/5).
Secara umum, belum banyak masyarakat yang tahu mengenai peraturan baru itu. Sehingga bisa saja warga saat datang ke pengadilan dan ditolak, merasa dipermainkan dengan sistem birokrasi. “Pihak dinas terkait bagaimana? Sudah sosialisasi atau belum? Kebijakan seperti ini masyarakat pula yang dirugikan,” katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hernowo Narmodo melalui Kasi Kelahiran Pengakuan Pengesahan Anak dan Pengangkatan Anak (KP3A) Elis Aryani mengatakan, hasil koordinasi dengan Kemendagri, pihaknya diminta menunggu hingga ada surat resmi dari Kemendagri.
“Kami diminta menunggu hingga ada petunjuk dari Kemendagri. Sembari menunggu surat itu turun, untuk kepentingan yang mendesak seperti contoh akan menikah baru mencari akte kelahiran, ada alternatif,” jelas dia.
Alternatif itu adalah khusus untuk pencari akta untuk menikah atau sangat mendesak, akan diberikan surat keterangan terlebih dulu. Dokumen resmi berupa akte nantinya akan menyusul dibuatkan. Asalkan semua syarat membuat akta terpenuhi, akan diberikan surat keterangan itu.
“Kami belum koordinasi dengan pihak KUA. Jika ada KUA yang menolak surat keterangan itu, nanti kami akan menghubungi KUA bersangkutan dan memberikan penjelasan,” terangnya.
Pelarangan yang dilakukan MA ini didasarkan pada realita di sejumlah wilayah di Indonesia, besar tarif untuk penetapan pengadilan terlalu memberatkan. Tarif ini kebijakan pengadilan dan berbeda antar-pengadilan.
“Kalau di Wonogiri lewat pengacara, besarnya biaya total sekitar Rp 380.000. Sebanyak Rp 50.000 adalah denda keterlambatan pencarian yang masuk ke dinas. Yang Rp 330.000 tarif untuk penetapan pengadilan. Di wilayah lain bisa berbeda,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar